BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (02/04/2026). Diperkirakan hampir setengah dari total sekitar 50 kapal purse seine atau kapal penangkap ikan di wilayah Banggai Laut belum tertib dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya kepatuhan administrasi bagi pelaku usaha perikanan.
Ironisnya, di tengah tuntutan agar nelayan dan pelaku usaha taat aturan, proses pengurusan SPB kapal penangkap ikan justru diduga belum berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil penelusuran media, pengurusan dokumen tersebut kerap diwakili oleh jasa perorangan, bahkan satu orang dapat menangani lebih dari satu kapal sekaligus.
Menanggapi hal tersebut, pihak Syahbandar UPP Kelas II Banggai menyampaikan bahwa penerbitan SPB hanya dilakukan untuk kapal yang telah memiliki dokumen Surat Laik Operasi (SLO).
“Kami hanya menerbitkan SPB bagi kapal penangkap ikan yang dokumen SLO-nya lengkap. Dari data yang ada, jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 20 hingga hampir 30 kapal,” ujar pihak syahbandar kepada media.
Ketidaktertiban dalam administrasi serta kelengkapan dokumen kapal penangkap ikan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran, bahkan dapat mengarah pada praktik illegal fishing. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memperketat proses verifikasi dalam pengurusan dokumen administrasi kapal penangkap ikan di Kabupaten Banggai Laut.
Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar mereka memahami tata cara dan mekanisme pengurusan dokumen kepemilikan kapal secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
( FTT )

















