banner 728x250

Kepala Desa Pasir Putih Balut: Klarifikasi Terkait Pinjaman Aparat Desa Dengan Modus Proyek APBDes

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (13/06/2026). Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Janji Proyek APBDes Berujung Polemik, Potongan Gaji Kadus Rp1 Juta Dipertanyakan” yang terbit pada 12 Juni 2026, redaksi memperoleh keterangan lanjutan terkait penyelesaian dana hasil pemotongan penghasilan Kepala Dusun III Desa Pasir Putih sebesar Rp1.000.000 yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterima media Cardinal News, dana sebesar Rp1.000.000 yang sebelumnya dipertanyakan keberadaan dan penyalurannya tersebut telah diselesaikan serta dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berhak menerima. Dengan demikian, persoalan mengenai dana hasil pemotongan yang menjadi pokok pertanyaan dalam pemberitaan sebelumnya telah memperoleh kejelasan.

Baca Juga:  SPPG YAYASAN PELITA PERABU BERJAYA INDONESIA Tinakin Laut, Berbagi Takjil di desa Lampa

Penyelesaian tersebut merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Pasir Putih dalam upaya menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Dana yang sebelumnya menjadi objek pertanyaan kini telah disalurkan kepada pihak terkait sesuai hasil penyelesaian yang dilakukan.

Redaksi CARDINALNews.co.id juga memberikan apresiasi kepada Rahman selaku Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan dan mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Sikap terbuka dan upaya penyelesaian yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pimpinan pemerintahan desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan penyelesaian yang kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Balut, Patwan Kuba, Bersama Komisi II Monitoring Pekerjaan Fisik APBD 2025

Dengan adanya penyelesaian dan pertanggungjawaban dana tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat dapat disikapi secara bijaksana dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi CARDINALNews.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Kades Bontosi, Yudi: Tegaskan Kritik & Saran Bagian dari Demokrasi

Goresan Pena: Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *