banner 728x250

Informasi Jadwal Kapal Tol Laut Mengecohkan Pemudik dari Gorontalo-Luwuk-Banggai Laut

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Gorontalo, CARDINALNews.co.id – (5/1/2026). Informasi jadwal keberangkatan kapal Tol Laut yang ditayangkan pada monitor Pelabuhan Gorontalo diduga mengecohkan para calon penumpang pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Pasalnya, pada layar informasi pelabuhan tercantum jadwal keberangkatan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 83 pada Senin, 5 Desember 2026, pukul 19.00 WITA.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak kapal, informasi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum terdapat jadwal resmi keberangkatan kapal pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Seleksi Terbuka Administrasi JPT Pratama, Sekda Banggai Laut Tahun 2025

“Setelah kami konfirmasi ke pihak kapal, ternyata belum ada jadwal berangkat hari ini,” ungkap sumber tersebut.

Selain Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 83 dengan tujuan Banggai, kapal Tol Laut 76 dengan rute tujuan Luwuk juga disebut belum mengantongi jadwal keberangkatan resmi.

Kendati demikian, informasi jadwal pelayaran telah lebih dahulu ditayangkan di layanan monitor pelabuhan dan bahkan beredar luas di media sosial Facebook.

Kondisi ini memicu kekecewaan para calon penumpang yang telah datang ke pelabuhan dengan harapan dapat berangkat sesuai jadwal yang tertera.

Baca Juga:  Satpol PP Balut, Amankan 94 Botol Miras, Cap Tikus, di Pelabuhan Banggai,

Tidak sedikit dari mereka mengaku dirugikan, baik dari segi waktu maupun biaya.

Diduga, permasalahan ini terjadi akibat tidak sinkronnya koordinasi antara pihak layanan pelabuhan dengan pihak operator kapal.

Ketidaksesuaian informasi tersebut menjadi sorotan, mengingat tingginya mobilitas masyarakat pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Para calon penumpang berharap agar ke depan pihak terkait dapat memperbaiki sistem koordinasi dan penyampaian informasi, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *