banner 728x250

‎📰Kisruh Adat Banggai: Dua Dokumen Angkat Raja Jadi Sorotan, Keaslian dan Status Pemimpin Dipertanyakan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

‎Banggai Laut,CARDINALNews.co.id [ 7/12/2025 ] — Dunia adat di Banggai, Sulawesi Tengah, tengah dilanda perselisihan serius menyusul beredarnya dua dokumen resmi dari Perangkat Adat Banggai (Basalo Sangkap), Lembaga Tinggi Adat Banggai, yang mengatur pengangkatan pemimpin atau Tomundo/Raja Banggai yang saling tumpang tindih dan memicu pertanyaan tentang keabsahan status pemimpin saat ini.

‎Perselisihan ini bermula dari perbedaan interpretasi mendasar terhadap status dua figur yang diangkat melalui dua Pakatan Seba (Keputusan Musyawarah Adat) yang berbeda tahun, yaitu Pakatan Seba No: Istimewah/Basalo/I/2010 dan Pakatan Seba No: Istimewah/Basalo/X/2014.

‎📜 Dokumen Tahun 2010: Pengangkatan Raja ke-XXII dan Penunjukan Plt.

‎

‎Dokumen pertama, tertanggal 29 Januari 2010 (15 Sapar 1431 H), menyatakan bahwa Basalo Sangkap telah bersepakat mengangkat Mohammad Fiqran Ramadhan sebagai Tomundo/Raja Banggai ke-XXII.

‎Namun, karena Fiqran Ramadhan dinilai “belum dewasa,” dokumen ini secara eksplisit menunjuk Irwan Zaman, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Tomundo/Raja Banggai ke-XXII. Tugas Plt. ini ditegaskan akan berakhir setelah Paduka Yang Mulia Mohammad Fiqran Ramadhan dinilai sudah mampu melaksanakan tugas Batumundoan Banggai.

Baca Juga:  Persoalan BBM di Banggai Laut, Jadi Keluhan Nelayan Tradisional

‎Pihak yang Mempersoalkan: Pihak yang berpegangan pada dokumen 2010 berargumen bahwa penunjukan Irwan Zaman, SE, hanyalah sebatas Pelaksana Tugas (Pj.) sementara. Status raja yang sah adalah Mohammad Fiqran Ramadhan, dan Irwan Zaman hanya memiliki kewenangan terbatas hingga Raja ke-XXII dewasa dan siap memimpin.

‎📜 Dokumen Tahun 2014: Pengangkatan Raja ke-XXIII dengan Gelar Baru

‎

‎Situasi menjadi keruh ketika empat tahun kemudian, muncul dokumen kedua yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2014 (5 Muharram 1436 H). Dokumen ini, juga atas nama Basalo Sangkap, secara tegas menyebutkan:

‎”Basalo Sangkap memutuskan mengangkat Irwan Zaman, SE sebagai Tomundo/Raja Banggai ke-XXIII dengan Gelar Tuutu.”

‎Pihak yang Mendukung: Pihak yang mendukung dokumen 2014 mengklaim bahwa Pakatan Seba ini adalah keputusan adat tertinggi yang sah dan telah mengukuhkan Irwan Zaman sebagai Raja definitif ke-XXIII, bukan lagi sebagai Plt. Argumen ini secara implisit menyatakan pengangkatan Fiqran Ramadhan di tahun 2010 telah berakhir atau dibatalkan oleh keputusan adat tahun 2014, terlepas dari status kedewasaan Raja ke-XXII.

Baca Juga:  Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 Tahun 2025 Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Bapak Mulyadi Mojang, S.T., M.T., mengucapkan selamat memperingati hari jadi KORPRI. Melalui pesan Media Publikasi, Mulyadi menampilkan semangat optimisme. Baginya, KORPRI bukan sekadar seragam, melainkan simbol dedikasi dalam membangun negeri. Sebagai nahkoda di Dinas PUPR, ia menyadari bahwa tantangan infrastruktur ke depan membutuhkan ASN yang tangguh dan adaptif. Semoga di usia ke-54 ini, KORPRI semakin jaya, profesional, dan sejahtera. Mari teruskan semangat pengabdian, berkarya tanpa batas untuk membangun infrastruktur yang unggul dan melayani masyarakat Banggai Laut dengan prima. KORPRI Maju, Indonesia Tumbuh!

‎⚖️ Isu Sentral: Keabsahan Dokumen dan Status Pemimpin

‎Perbedaan pandangan ini menimbulkan dua isu krusial:

‎1. Status Irwan Zaman, SE: Apakah ia adalah Pelaksana Tugas (Pj.) sementara untuk Raja ke-XXII (sesuai dokumen 2010), atau sudah dikukuhkan sebagai Raja definitif ke-XXIII (sesuai dokumen 2014)?

‎2. Keaslian dan Keabsahan Pakatan Seba 2014: Pihak yang menolak pengangkatan Raja ke-XXIII mempertanyakan proses dan keabsahan Pakatan Seba 2014, bahkan ada dugaan yang mempersoalkan keaslian dokumen tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat Pakatan Seba sebelumnya yang bersifat ‘Plt’ atau sementara.

‎Perselisihan ini tidak hanya menyangkut gelar semata, tetapi juga berimbas pada kewenangan pengelolaan aset dan ritual adat di wilayah Banggai, yang kini menjadi domain perebutan otoritas antara dua pihak yang saling klaim.

Baca Juga:  Personel Polres Bangkep Laksanakan Pengamanan Ibadah Tarawih, Pastikan Situasi Kondusif

‎Untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan tatanan adat, diperlukan verifikasi dan mediasi segera oleh tokoh adat senior, pemerintah daerah, dan Dewan Adat tertinggi di luar Basalo Sangkap, guna menentukan mana di antara dua Pakatan Seba ini yang memiliki kekuatan hukum dan adat tertinggi.

‎”Ini adalah masalah marwah adat. Jika dua dokumen tertinggi Basalo Sangkap bisa saling bertentangan, maka integritas lembaga adat kita dipertaruhkan,” ujar salah seorang pemerhati budaya Banggai yang enggan disebutkan namanya.

Penulis [ Wendy Wardana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *