banner 728x250

Janji Proyek APBDes Berujung Polemik, Potongan Gaji Kadus Rp1 Juta Dipertanyakan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (12/06/2026) – Dugaan pinjaman uang yang disertai janji pemberian proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjadi sorotan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini memunculkan pertanyaan baru setelah muncul informasi mengenai pemotongan gaji Kepala Dusun III sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun media Cardinal News, persoalan bermula dari dugaan adanya pinjaman uang yang berkaitan dengan janji pemberian pekerjaan atau proyek desa. Dalam upaya mengurai polemik yang berkembang di tengah masyarakat, media Cardinal News melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pasir Putih, Rahman.

‎Dalam keterangannya, Rahman mengakui telah mengambil langkah penyelesaian dengan melakukan pemotongan penghasilan Kepala Dusun III Desa Pasir Putih. Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh agar persoalan yang sedang berlangsung dapat segera diselesaikan dan tidak semakin berkepanjangan.

‎Rahman menyebutkan bahwa pemotongan telah dilakukan dengan nominal sebesar Rp1.000.000. Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh media Cardinal News, dana hasil pemotongan tersebut belum diterima secara langsung oleh pihak yang disebut-sebut sebagai pihak yang dirugikan, yakni Hendra maupun Andre.

‎Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila pemotongan telah dilakukan sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa, maka muncul pertanyaan mengenai keberadaan dana hasil pemotongan tersebut serta mekanisme penyalurannya kepada pihak yang berhak menerima.

‎Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

‎Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas telah diatur dalam Pasal 24 huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan serta akuntabilitas.

‎Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa mengamanatkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

‎Apabila benar terdapat penggunaan janji proyek APBDes sebagai dasar transaksi pribadi atau pinjaman uang, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan, kewenangan, maupun pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai alasan dana hasil pemotongan sebesar Rp1.000.000 tersebut belum diserahkan kepada Hendra maupun Andre. Media Cardinal News masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang atas persoalan tersebut.

‎Media Cardinal News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima dari korban serta hasil konfirmasi langsung di lapangan. Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Goresan Pena: Wendy Wardana

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Personel Polres Bangkep Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *