banner 728x250

Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Banggai Kepulauan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (08/06/2026). Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, dan IN selaku Pengelola Asrama SLB Kautu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bukti tersebut berasal dari pemeriksaan 72 saksi, termasuk masyarakat penerima manfaat bantuan sosial, serta didukung laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca Juga:  Kawal HET Beras, Sat Reskrim Polres Bangkep Sidak Stok Pangan di Kelurahan Lompio Balut

Dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program bantuan sosial, di antaranya bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Kelompok Adat Terpencil (KAT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), hingga Program Gercep Gaskan Berdaya.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka meliputi belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan, hingga penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp519.756.137 pada tujuh kategori program bantuan sosial selama periode 2022–2024.

Kejaksaan menilai perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program bantuan sosial. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hidup layak kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Miris..! Mencuat Perilaku Pengusaha di Bungin Balut. Diduga Lakukan Penipuan, Kerugian Suplayer Capai Rp29 Juta

“Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat secara utuh justru menjadi pihak yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik telah melakukan penitipan tahanan sementara di Rumah Tahanan Polres Banggai. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyebut keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi bersama Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga:  Konon Cerita: B-B-M..?? (KEJAHATAN) Terstruktur VS (PENGAWASAN) Tidak Kerat.!! 

Melalui Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

(FTT/CARDINALNews.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *