banner 728x250

KAPOLRES DONGGALA: KASUS PENGANIAYAAN DI DESA TOMPE DILAKUKAN PELAKU TUNGGAL

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

DONGGALA, CARDINALNews.co.id – (2/6/2026). Kepolisian memastikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, dilakukan oleh satu orang pelaku.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sirenja IPTU Ahmat Coridji menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 25 Mei 2026 tersebut merupakan kasus penganiayaan dengan pelaku tunggal.

“Kami berharap ke depan para Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar memiliki kesadaran hukum yang baik. Dengan demikian, apabila terjadi persoalan yang berpotensi menjadi tindak pidana, masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan lebih mengutamakan musyawarah serta penyelesaian sesuai aturan hukum,” ujar IPTU Ahmat Coridji kepada awak media usai apel pagi di halaman Polsek Sirenja, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, sebagai negara hukum, masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas Polsek Totikum Beri Edukasi Lalu Lintas kepada Pelajar Desa Tobungku

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sirenja AIPTU Farid menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku dalam kasus tersebut hanya satu orang, yakni AS alias Acil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kasus pemukulan yang terjadi di Desa Tompe pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA dan mengakibatkan korban RL meninggal dunia dilakukan oleh satu orang pelaku. Jadi, informasi yang menyebut adanya pengeroyokan tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan di lapangan,” tegas AIPTU Farid.

Menurutnya, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Donggala dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk melengkapi berkas perkara, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala dijadwalkan turun langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga:  Kapolres Donggala Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Desa Wani II & Wilayah Terdampak Lainnya

Selain itu, penyidik juga akan mendatangi Puskesmas Punggawa Tompe untuk meminta keterangan dari dokter yang menangani korban terkait luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPTU Farid.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah-langkah persuasif melalui peran aktif Bhabinkamtibmas dalam melakukan sambang desa, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika terjadi persoalan yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” katanya.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Sirenja IPTU Ahmat Coridji menyampaikan bahwa Polres Donggala terus berupaya memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Layanan Call Center 110 siap memberikan respons cepat terhadap berbagai laporan dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian,” tutupnya. (Zainudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *