banner 728x250

Kades Adean Disorot.!, Diduga Terkait Tunggakan Koperasi Simpan Pinjam

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (23/05/2026). Kepala Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, menjadi sorotan publik setelah diduga menunggak pembayaran bunga pinjaman di Koperasi Desa Gonggo selama kurang lebih lima bulan.

Informasi tersebut mencuat dari pihak pengurus koperasi yang menyayangkan belum adanya penyelesaian kewajiban dari yang bersangkutan. Mereka menilai sikap Kepala Desa Adean, Sumitro, tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban hutang piutang.

“Sudah sekitar lima bulan tidak ada setoran bunga dari yang bersangkutan. Kami berharap ada itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu pengurus Koperasi Desa Gonggong kepada wartawan, Jumat (23/05/2026).

Baca Juga:  Kurangnya Sosialisasi.! Program "BERANI CERDAS" SULTENG, Belum Dipahami Masyarakat

Selain menuai sorotan secara moral, persoalan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f disebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari konflik kepentingan.

Sementara itu, Pasal 27 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik dalam setiap tindakan dan tanggung jawab sosial.

Pihak koperasi menilai, apabila persoalan tunggakan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian, hal itu dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga koperasi maupun citra pemerintah desa.

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut disiplin membayar, sementara pejabat desa sendiri justru memberi contoh yang kurang baik,” tegas pengurus koperasi.

Sejumlah warga juga mulai mempertanyakan sikap kepala desa yang dinilai belum menunjukkan upaya serius dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Adean belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran bunga koperasi dimaksud.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan maupun instansi terkait dapat melakukan pembinaan agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah warga.

Goresan Pena: Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *