LUWUK, CARDINALNews.co.id – 15 Mei 2026. – Kinerja Pengadilan Negeri Luwuk kembali menjadi sorotan publik terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Publik mempertanyakan alasan belum adanya tindak lanjut eksekusi meskipun pihak penggugat, yakni ahli waris Alm. Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad, disebut telah menempuh seluruh proses hukum hingga tingkat PK sekitar enam tahun lalu. Kondisi tersebut bahkan memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan maupun konspirasi dalam penundaan pelaksanaan putusan pengadilan.
Objek sengketa diketahui berada di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi yang berada di pusat Kota Luwuk itu dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila penyelesaian perkara terus berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Perkara tersebut berkaitan dengan hak ahli waris Alm. Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad atas sebagian objek tanah yang disebut memiliki dasar hukum kuat berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. Dalam perkara itu disebutkan terdapat hak atas objek seluas 11.000 meter persegi yang berada dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 605 atas nama Upi Sugiarto dengan luas keseluruhan sekitar 28.000 meter persegi.
Pada April 2026, pihak Pengadilan Negeri Luwuk melalui panitera dan juru sita diketahui telah melaksanakan proses konstatering atau pencocokan objek di lapangan guna memastikan letak serta luas objek perkara yang tercantum dalam SHM milik pihak PT BSS.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, proses lanjutan berupa eksekusi belum juga dilaksanakan. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait lambannya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Media CARDINALNews telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada pihak Pengadilan Negeri Luwuk guna memperoleh penjelasan dan informasi berimbang terkait perkembangan pelaksanaan eksekusi perkara dimaksud. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pengadilan.
Secara hukum, perkara perdata sengketa tanah yang telah inkrah melalui putusan PK Mahkamah Agung seharusnya dapat dilanjutkan pada tahapan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan setempat.
Apabila eksekusi terus tertunda, maka pihak pemenang perkara berpotensi mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena belum dapat menguasai fisik objek tanah meskipun telah dinyatakan sah secara hukum.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, keterlambatan eksekusi juga dinilai dapat menghambat pemanfaatan maupun pengembangan lahan yang menjadi objek sengketa. Tidak hanya itu, kondisi tersebut berisiko memicu konflik sosial apabila pihak yang kalah perkara masih menguasai objek dimaksud.
Sejumlah pihak menilai, penegakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, publik berharap adanya kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait agar proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red..)

















