banner 728x250

SATPOL PP BANGGAI LAUT, AMANKAN MIRAS JENIS CAP TIKUS DI PASAR BARU

banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (8/5/2026). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di kawasan Pasar Ikan, wilayah Pasar Baru, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Jumat (8/5/2026) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.10 WITA dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras yang diduga akan diperjualbelikan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ablit H. Ilyas, Resmi Tutup Jambore Cabang Banggai Laut 2025

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan seorang warga berinisial AMM, perempuan berusia 58 tahun, yang beralamat di Desa Nulion, Kecamatan Totikum Selatan. AMM diketahui bekerja sebagai petani/pekebun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

– 1 botol aqua ukuran sedang berisi miras jenis Cap Tikus

– 7 jerigen masing-masing berisi 5 liter

– 1 jerigen berisi 20 liter

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Tinangkung Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional, Lewat Pengecekan Pertumbuhan Jagung di Saiyong

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Banggai Laut, khususnya di area publik seperti pasar.

Pelaksanaan penindakan berlangsung sejak pukul 08.10 WITA hingga selesai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *