BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (02/05/2026). Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut. Hingga berita ini kembali naik ke meja redaksi, belum ada satu pun pernyataan resmi maupun itikad baik dari lembaga legislatif tersebut untuk mengklarifikasi mandeknya enam Raperda Inisiatif yang menyentuh hak dasar masyarakat.
Sikap bungkam ini seolah mengonfirmasi tudingan publik bahwa DPRD lebih memprioritaskan urusan administratif dan pengelolaan aset ketimbang nasib kelompok rentan.
Konfirmasi Tak Digubris, Transparansi Dipertanyakan
Redaksi CARDINALNews.co.id telah berupaya melakukan rangkaian konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di parlemen. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Tidak adanya jawaban terkait kendala teknis maupun politis dalam penetapan Perda Perlindungan Disabilitas, Nelayan Kecil, hingga Masyarakat Adat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
”Jika untuk urusan aset daerah mereka bisa bergerak cepat, mengapa untuk urusan perlindungan rakyat justru mendadak bisu? Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal nurani politik,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironi Legislasi: Cepat di Aset, Lambat di Rakyat
Sebagai pengingat, DPRD Banggai Laut telah sukses menggolkan regulasi terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pendirian BUMD (Perumda Banggai Laut Moola). Kecepatan ini sangat kontras dengan enam Raperda Inisiatif lainnya yang hingga kini masih “mati suri”, antara lain:
1. Perlindungan Disabilitas (Amanat PP No. 42 Tahun 2020).
2. Pengakuan Masyarakat Adat (Amanat UUD 1945).
3. Proteksi Tenaga Kerja Lokal.
4. Perlindungan Nelayan Kecil.
5. Jaminan Perangkat Agama.
6. Sinergi Perizinan Berusaha.
Dampak Nyata dari Kelalaian Legislasi
Absennya respon dari DPRD bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan hambatan nyata bagi kesejahteraan warga. Tanpa payung hukum:
• Nelayan kecil tetap rentan tanpa bantuan dan perlindungan hukum yang kuat.
• Penyandang disabilitas terus menghadapi hambatan aksesibilitas di fasilitas publik.
• Tenaga kerja lokal berpotensi terpinggirkan oleh arus investasi tanpa proteksi regulasi daerah.
Menanti “Suara” Wakil Rakyat
Publik kini tidak lagi hanya menanti kerja, tetapi juga menanti pertanggungjawaban moral. Diamnya DPRD Banggai Laut di tengah sorotan tajam ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pimpinan maupun anggota DPRD Banggai Laut untuk memberikan klarifikasi. Namun, selama pintu informasi tersebut tertutup, selama itu pula hak-hak rakyat Banggai Laut dianggap sedang digadaikan demi kepentingan yang tidak berpihak pada akar rumput.
Penulis: Wendy Wardana
Bungkamnya DPRD Banggai Laut: Sinyal Pengabaian Hak Rakyat Kecil?
