BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (21/04/2026). Pemerintah Desa (Pemdes) Kasuari, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada media terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kasuari, Albean K. Dada, melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Redaksi CARDINALNews pada senin 20 april 2026, menanggapi berita yang terbit pada 17 dan 19 April 2026 berjudul “Dugaan Penyalahgunaan Dana PBB oleh Oknum Kades Kasuari Bokan Kepulauan.”
Dalam keterangannya, Albean K. Dada menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran PBB di Desa Kasuari telah diselesaikan. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat tunggakan PBB untuk Tahun 2025 sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
“Kami telah menyelesaikan seluruh setoran PBB Desa Kasuari. Tidak ada lagi tunggakan untuk Tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Pemdes Kasuari berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait pengelolaan PBB di wilayah tersebut.
(Redaksi)

















