BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (11/04/2026). Aktivitas destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak masih marak terjadi di wilayah perairan Kabupaten Banggai Laut.
Praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Berdasarkan hasil wawancara media dengan berbagai pihak, termasuk tim Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah yang belum lama ini berkunjung ke Banggai Laut, praktik penangkapan ikan merusak masih ditemukan di sejumlah titik perairan. Hal ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini, terutama melalui penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta upaya restorasi ekosistem laut yang rusak. Selain itu, keterlibatan masyarakat pesisir juga dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus berupaya menindak pelaku destructive fishing. Sementara itu, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah juga memperkuat patroli serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak praktik ilegal tersebut.
Destructive fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang merusak, seperti bahan peledak, racun, maupun alat setrum.
Selain menghancurkan terumbu karang, metode ini juga membunuh berbagai biota laut yang bukan menjadi target tangkapan, termasuk benih ikan.
Beberapa metode yang kerap digunakan antara lain bom ikan (dynamite fishing) yang menyebabkan kerusakan masif pada terumbu karang, penggunaan racun seperti sianida (cyanide fishing) untuk membius ikan, serta alat setrum (electric fishing) yang banyak ditemukan di perairan sungai dan pesisir.
Praktik ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara hingga 5 sampai 6 tahun serta denda mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan praktik destructive fishing demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Banggai Laut.
(FTT)

















