banner 728x250

Polres Poso Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Pertalite Diamankan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Poso, CARDINALNews.co.id – (10/04/2026). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kasus ini terungkap pada Kamis 09/04/2026 dinihari, saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pickup berwarna putih dengan Nomor Polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Rustam Hutuna, bersama rekannya Safrudin alias Udin.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 34 jerigen berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, untuk diperjualbelikan secara eceran.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri, Morowali Utara: "Peringati Hakordia 2025"

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter.

Selain itu, diketahui bahwa aktivitas jual beli BBM tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Seluruh barang bukti, termasuk puluhan jerigen yang berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan, telah diamankan di Polres Poso guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 

Sementara itu, sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna, S.Tr.K, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga:  Seleksi Terbuka Administrasi JPT Pratama, Sekda Banggai Laut Tahun 2025

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *