Pengurusan SKKP Kapal Perikanan Tangkap di Banggai Laut Masih Dikeluhkan Nelayan

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (26/03/2026). Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) kapal perikanan tangkap merupakan salah satu persyaratan administrasi wajib yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan. Dokumen ini menjadi indikator penting dalam menentukan kelaikan kapal sekaligus menjamin keselamatan pelaku usaha dan nelayan saat menjalankan aktivitas di laut.

Namun, dalam praktiknya, proses pengurusan SKKP di sejumlah pelabuhan perikanan di Kabupaten Banggai Laut masih menuai berbagai keluhan dari pelaku usaha dan nelayan. Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah nelayan mengaku mengalami kendala dalam mengurus dokumen tersebut, baik dari segi pemahaman prosedur maupun teknis administrasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pelayanan serta koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Para nelayan berharap adanya kejelasan prosedur serta penyederhanaan mekanisme agar proses administrasi dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Selain itu, diperlukan upaya maksimal dari instansi terkait untuk memberikan sosialisasi dan petunjuk teknis yang jelas kepada pelaku usaha perikanan. Hal ini penting guna memastikan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan manfaat dalam aspek keselamatan dan kelaikan kapal saat melaut.

Diketahui, pengurusan SKKP kapal perikanan tangkap berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya melalui UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang di Provinsi Gorontalo. UPT tersebut merupakan unit layanan teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis terkait operasional kapal perikanan.

Dengan adanya berbagai keluhan yang disampaikan, diharapkan pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi serta peningkatan kualitas pelayanan, sehingga pelaku usaha dan nelayan di Banggai Laut dapat menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara aman, legal, dan berkelanjutan.

(FTT)

Exit mobile version