BNGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (24/02/2026). Tatakelola sistem pelayanan pengisiannya Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU milik PT. Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, mendapat sorotan publik. Pasalnya, SPBU tersebut diduga telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa menggunakan nozzle standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM. Proses pengisian dilakukan secara manual, menimbulkan keluhan dari warga setempat.
“Sejumlah masyarakat menilai sistem pelayanan itu tidak mencerminkan standar layanan SPBU. Mereka menekankan praktik pengisian manual lebih menyerupai pangkalan BNM biasa dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta ketidakakuratan takaran.”ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional SPBU tersebut. Mereka berharap adanya pengawasan dan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran ketentuan.
Selain itu, pemerintah dan instansi terkait, termasuk pihak BUMN yang berwenang dalam pengawasan distribusi BBM, diminta turun tangan untuk memastikan pelayanan SPBU berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Rajawali Energi Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP di SPBU Desa Kaukes.
Catatan Penting:
Pelanggaran SOP dan RisikoPengisian BBM di SPBU yang tidak menggunakan nozzle standar, misalnya menggunakan jerigen plastik, selang manual, atau botol, melanggar aturan keselamatan dan distribusi BPH Migas/Pertamina. Praktik ini berpotensi memicu kebakaran akibat listrik statis dan termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
– Pelanggaran Keselamatan: Penggunaan jerigen berbahan plastik meningkatkan risiko kebakaran.
– Pelanggaran Subsidi: Pengisian ke wadah lain tanpa surat rekomendasi resmi dianggap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
– Sanksi: SPBU yang melanggar dapat diberikan teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif atau penghentian pasokan oleh Pertamina.
– Prosedur Resmi: Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dengan wadah logam (metal) dan wajib menyertakan surat rekomendasi instansi terkait. (FTT)
