Diduga Langgar SOP, SPBU di Bokan Kepulauan Layani Pengisian BBM Tanpa Nozzle

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (24/02/2026). Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU milik PT. Rajawali Energi Utama Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, mendapat sorotan masyarakat.

SPBU ini diduga melayani pengisian BBM tanpa menggunakan nozzle atau alat pengisian standar sebagaimana ketentuan operasional.
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan warga, pengisian BBM dilakukan secara manual tanpa dispenser terkalibrasi. Praktik ini dianggap tidak sesuai standar SPBU resmi dan lebih menyerupai distribusi BBM pangkalan.

Penanggung jawab SPBU, berinisial (ONL), mengakui sistem pengisian manual ini telah berlangsung sekitar tiga tahun. Tanpa nozzle resmi, potensi ketidaksesuaian volume per liter sangat mungkin terjadi dan membuka peluang manipulasi takaran. Metode manual juga berisiko terhadap keselamatan, karena dapat memicu tumpahan, percikan api, atau uap BBM yang mudah terbakar.

Camat Bokan Kepulauan, Sudirto Kamindang, S.H.,M.Si, mengaku telah memberikan peringatan agar pengelola SPBU segera menyesuaikan pelayanan sesuai SOP. Masyarakat berharap adanya investigasi menyeluruh.Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain sanksi hukum, PT. Pertamina (Persero) juga memiliki kewenangan memberikan teguran tertulis, penghentian pasokan, hingga penutupan sementara atau permanen terhadap SPBU yang melanggar SOP.Hingga berita ini dirilis, manajemen PT. Rajawali Energi Utamabelum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat yang menemukan praktik serupa disarankan melaporkannya ke call center resmi Pertamina di 133. (FTT)

Exit mobile version