banner 728x250

Ricuh Aksi Buruh di Kawasan PT IMIP Morowali, Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Morowali (Sulteng), CARDINALNews.co.id – (14/02/2026). Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/02/2026) sore berujung ricuh.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena selain melibatkan massa buruh dan aparat pengamanan kawasan, seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dilaporkan turut menjadi korban dugaan kekerasan.

Kericuhan terjadi saat ratusan massa dari Aliansi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut manajemen PT IMIP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mendesak pengusutan dugaan penyembunyian kasus kecelakaan kerja di lingkungan PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP).

Aksi yang dipusatkan di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri tepatnya di area PT CSP, diwarnai ketegangan saat aparat pengamanan kawasan berupaya membubarkan massa. Pengamanan diketahui melibatkan pihak PT MSS Morowali Security Servis selaku mitra pengamanan kawasan industri.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Banggai, Antar Dua Tahanan ke Rutan Polres Bangkep

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, situasi memanas ketika proses pembubaran berlangsung. Sejumlah oknum security diduga melakukan tindakan fisik terhadap peserta aksi. Dalam insiden tersebut, seorang jurnalis media Tribuanamuda, Muhammad Pajar, yang sedang mendokumentasikan jalannya aksi, dilaporkan mengalami pemukulan.

Para buruh sebelumnya menyuarakan tuntutan terkait transparansi penanganan kecelakaan kerja serta peningkatan standar keselamatan kerja. Namun, upaya pembubaran massa disebut memicu bentrokan yang menyebabkan beberapa peserta aksi mengalami luka akibat tindakan kekerasan.

Secara hukum, dugaan pemukulan tersebut berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga dinilai dapat bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga:  Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Banggai Kepulauan

Aliansi buruh mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta supervisi dari Bareskrim Polri dalam penanganan kasus tersebut, audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan swasta di kawasan industri, serta pengusutan menyeluruh atas dugaan kecelakaan kerja di PT CSP.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan Aliansi Buruh antara lain:
1. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers.
2. Pemeriksaan oknum security yang terlibat.
3. Audit sistem pengamanan kawasan PT IMIP.
4. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja.
5. Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT CSP, maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut. Perkembangan kasus masih terus dipantau.

Baca Juga:  Dinkes PP & KB Banggai Laut, Resmi Tutup Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Tahun 2026

Redaksi Media CARDINALNews menegaskan agar aparat penegak hukum di jajaran Polda Sulawesi Tengah segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *