banner 728x250

Belum Dilaksanakan PAW BPD, Desa Kanari Dinilai Perlu Pemeriksaan Khusus Inspektorat

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (22/01/2026). Desa Kanari, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, dinilai perlu dilakukan pemeriksaan khusus (pensus) oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Laut. Hal ini mencuat menyusul belum dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasca meninggalnya Ketua BPD Desa Kanari pada 22 November 2024.

Sesuai ketentuan, proses PAW seharusnya telah dilakukan pada tahun 2025. Namun hingga memasuki Januari 2026, proses tersebut belum juga direalisasikan. Kondisi ini menuai keluhan dari sejumlah pihak di Desa Kanari yang menilai adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain persoalan PAW, Kepala Desa Kanari, Lasudman Membayungan, juga dinilai tidak konsisten dalam pembayaran kerja sama media. Hingga tahun anggaran berganti ke 2026, masih terdapat tunggakan langganan media yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Awal Ramadan Penuh Hikmah, Pasar Baru Banggai Laut Ramai Diserbu Warga

Hasil penelusuran media ini untuk meminta klarifikasi kepada Bendahara Desa Kanari melalui sambungan telepon WhatsApp mengungkapkan bahwa kekosongan satu anggota BPD sebenarnya telah dianggarkan dalam APBDes. Namun, anggaran tersebut disebut telah dialihkan untuk kegiatan lain, yang belum juga disebut oleh bendahara desa terkait kegiatan apa yang dilaksanakan.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Desa Kanari. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa menyebut bahwa dalam APBDes hanya dianggarkan gaji untuk empat orang anggota BPD. Sementara satu anggota BPD yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) disebut tidak dianggarkan sama sekali dalam APBDes.

Baca Juga:  Kapolsek Pimpin Langsung Aksi Berbagi Takjil Bertajuk “Peduli Kasih Bhayangkari Polsek Lobangkurung” di Desa Lipulalongo

Perbedaan keterangan antara Bendahara Desa dan Kepala Desa Kanari tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini dinilai mencederai asas tata kelola pemerintahan yang baik, di mana anggaran seharusnya dialokasikan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Banggai Laut segera melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Desa Kanari serta kejelasan terkait belum dilaksanakannya PAW anggota BPD. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *