Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (15701/2026). Sejumlah mitra langganan media mengeluhkan belum dibayarkannya kerja sama publikasi oleh Pemerintah Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada tahun anggaran 2025.
Kerja sama langganan media tersebut sebelumnya telah disepakati sejak awal Januari 2025 dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kesepakatan tersebut disetujui oleh Kepala Desa Tinakin Laut definitif sebelumnya, Dony Abuhadjim, dengan mekanisme pembayaran yang dijadwalkan per triwulan.
Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan dan jabatan kepala desa diemban oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tinakin Laut, Surasno Palanakan, pembayaran kerja sama media tersebut hingga kini diduga belum sepenuhnya direalisasikan. Bahkan, sejumlah media mengaku sama sekali belum menerima pembayaran, sementara sebagian lainnya baru menerima pembayaran satu hingga dua triwulan.
Merasa dirugikan, beberapa mitra media telah berupaya melakukan komunikasi secara persuasif dengan Pj Kepala Desa Tinakin Laut untuk meminta kejelasan terkait realisasi pembayaran sesuai kesepakatan awal. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang pasti.
Dalam beberapa kesempatan, Pj Kepala Desa Tinakin Laut, Surasno Palanakan, menyampaikan bahwa dirinya masih menghadapi berbagai persoalan yang perlu dibenahi selama masa jabatannya.
“Saya masih banyak persoalan yang harus saya perbaiki dan laksanakan selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa,” ujar Surasno Palanakan kepada sejumlah perwakilan media.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian terkait waktu dan mekanisme penyelesaian pembayaran kerja sama media. Hingga saat ini, para mitra media masih menunggu kejelasan dan realisasi dari pihak Pemerintah Desa Tinakin Laut.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan media yang telah menjalin kerja sama sejak awal tahun 2025. Para mitra media berharap adanya itikad baik, transparansi, serta profesionalisme dari Pemerintah Desa Tinakin Laut agar kerja sama yang telah disepakati dapat dihormati dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (FTT)
