banner 728x250

Klarifikasi Mantan Kades Kokudang Taswin, Pemberitaan Media News Intelejen Projamin di Anggap Pencemaran Nama Baik

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id — Minggu, (22/11/2025). Mantan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Taswin, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media News Intelijen Projamin tertanggal 22 November 2025 dengan judul “LPJ Tak Kunjung Diserahkan, APH Diminta Periksa Mantan Kades Kokudang Taswin.” Taswin menilai informasi yang disampaikan media tersebut tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Menurut Taswin, berita yang menyebutkan dirinya belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap pertama adalah tidak benar. “LPJ Dana Desa tahap 1 sudah saya laporkan. Informasi yang ditayangkan sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta. Ini jelas fitnah serta mencemarkan nama baik saya,” tegas Taswin saat menyampaikan hak jawab kepada media CARDINALNews.co.id.

Baca Juga:  Wujudkan Soliditas TNI–Polri, Kodam XXIII/Palaka Wira dan Polda Sulteng Teken Perjanjian Kerja Sama

Ia juga membantah informasi mengenai waktu pemberhentiannya sebagai Kepala Desa. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Taswin diberhentikan pada April 2025, namun dirinya menegaskan bahwa keputusan pemberhentian baru terjadi pada Agustus 2025.

“Tanggal pemberhentian yang disebutkan itu tidak benar. Saya diberhentikan pada Agustus 2025, bukan April,” ujarnya.

Taswin menambahkan, LPJ Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 1 maupun Dana Desa (DD) tahap 1 untuk program ketahanan pangan bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Pertanggungjawaban anggaran tersebut, kata Taswin, telah beralih ke pemerintah desa yang menjabat saat ini.

Baca Juga:  PEMKAB BANGGAI LAUT PERKUAT SINERGI LEWAT GERAKAN INDONESIA ASRI & AKSI KORVE LINGKUNGAN

Ia menegaskan bahwa kendala pencairan lanjutan oleh pemerintah melalui Dinas PMD-PPPA tidak berada dalam kewenangannya. “Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa sekarang, bukan saya lagi,” tegasnya.

Taswin juga menyoroti soal prosedur pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi prinsip dasar kode etik jurnalistik. Ia menyayangkan media News Intelijen Projamin yang menurutnya tidak memiliki perwakilan di Kabupaten Banggai Laut namun tetap menayangkan berita tanpa konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

“Seharusnya media melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan berimbang, akurat, dan tidak merugikan pihak tertentu,” tutup Taswin. (Wendy Wardana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *