DPRD Banggai Laut Resmi Ajukan Raperda APBD 2026 Dalam Sidang Paripurna

Banggai Laut, CARDINAL-News – Senin, (17/11/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD pada Senin (17/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Patwan Kuba, didampingi Wakil Ketua I Jamaludin R. Bunsiang dan Wakil Ketua II Abukar O. Sumail. Sebanyak sembilan anggota DPRD turut hadir, memastikan terpenuhinya kuorum untuk pelaksanaan agenda resmi tersebut.

Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa diwakili oleh Wakil Bupati Ablit H. Ilyas. Kehadiran unsur pemerintah daerah juga semakin lengkap dengan hadirnya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai Laut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ablit H. Ilyas membacakan amanat tertulis Bupati Sofyan Kaepa. Ia menegaskan bahwa penyampaian Raperda APBD 2026 merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut menetapkan empat bidang kewenangan utama pemerintah daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD, yaitu:

  1. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,
  2. Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,
  3. Urusan pilihan, dan
  4. Urusan penunjang.

Pengajuan Raperda APBD ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Proses tersebut bertujuan untuk merumuskan alokasi anggaran yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung pelaksanaan program kerja serta pembangunan Kabupaten Banggai Laut pada tahun 2026. (Wendy Wardana)

Exit mobile version