banner 728x250

ASN Diduga Jarang Masuk Kantor, Pengawasan Disiplin Pegawai di Banggai Laut Diminta Diperketat

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (22/07/2026). Pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dinilai perlu diperketat guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Sorotan publik kali ini tertuju kepada salah seorang pejabat di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banggai Laut, Mulyati Mataburu, akrab di sapa Hj. Lulu, yang menjabat sebagai kepala bidang. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan disebut-sebut kerap sulit ditemui di kantor pada jam kerja karena diduga lebih banyak menjalankan aktivitas di luar daerah.

Baca Juga:  Pertemuan MJA Berlian di Banggai Laut Diikuti Hampir 100 Peserta, Sosialisasikan Peluang Kemitraan

Mulyati Mataburu juga diketahui memiliki usaha dapur Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai pembagian waktu antara tugas sebagai ASN dengan kegiatan usaha pribadi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Mulyati Mataburu maupun pimpinan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banggai Laut terkait informasi tersebut. Karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib memenuhi kewajiban disiplin serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

Baca Juga:  Klarifikasi ABK Kapal Terkait Pemberitaan Dugaan Penyelundupan BBM di Banggai Laut

Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, ASN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta tetap menjunjung asas keadilan dan profesionalisme dalam penegakan disiplin ASN.

Baca Juga:  Membedah Opini WTP & Realitas Penegakan Hukum di Banggai Laut

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *