banner 728x250

“4 Bulan Motor Tak Kunjung Kembali, Saat Didatangi Orang Tuanya Pilih Tutup Pintu & Suruh Lapor Polisi”

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (05/06/2026) – Upaya mediasi dan konfirmasi yang dilakukan Media Cardinal News terkait laporan dugaan penguasaan sepeda motor milik seorang warga tanpa pengembalian menemui jalan buntu. Pihak keluarga terlapor memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

‎Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan korban untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, jawaban yang diterima hanya sebatas janji dan keterangan yang berubah-ubah. Dion Tanus disebut beberapa kali menyampaikan bahwa motor tersebut berada di rumah orang tuanya.

‎Merasa tidak memperoleh kepastian, korban mendatangi langsung lokasi yang dimaksud. Namun, berdasarkan keterangan korban, kendaraan tersebut tidak ditemukan di rumah orang tua Dion Tanus sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

‎Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, Media Cardinal News turut memfasilitasi komunikasi dan melakukan konfirmasi langsung kepada orang tua Dion Tanus, yakni Feri Tanus.

‎Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat ditemui di kediamannya, Feri Tanus menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh anaknya dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Feri Tanus mengakhiri pembicaraan dan menutup pintu rumah tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan Dion Tanus maupun kendaraan yang dipersoalkan.

‎Sikap tersebut semakin memperkuat kekecewaan korban yang selama empat bulan berupaya mencari kepastian atas hak miliknya. Hingga berita ini diterbitkan, Dion Tanus belum dapat dikonfirmasi dan keberadaannya belum diketahui.

Potensi Konsekuensi Hukum

Baca Juga:  Politisi PKS, Lahami Lagasi: Tekankan Keseriusan Bahas Ranperda di DPRD Balut

‎Secara hukum, apabila seseorang meminjam barang milik orang lain kemudian menguasainya dan tidak mengembalikannya tanpa alasan yang sah, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

‎”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

‎Selain itu, apabila dalam proses peminjaman terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keterangan yang tidak sesuai fakta untuk menguasai barang milik orang lain, maka aparat penegak hukum dapat pula mendalami kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

‎Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga saat ini korban mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Namun apabila tidak ada penyelesaian maupun pengembalian kendaraan dalam waktu dekat, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikannya.

‎Media Cardinal News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan korban dan hasil konfirmasi langsung di lapangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cardinal News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dion Tanus maupun Feri Tanus atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Goresan Pena: Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *