banner 728x250

Polsek Banggai Limpahkan Kembali 3 Berkas Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Banggai Laut

banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (4/5/2026). Unit Reskrim Polsek Banggai kembali menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada Senin (04/05/2026) siang, penyidik resmi melimpahkan kembali (Tahap I Kembali) tiga berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Kasi Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge, S.H., mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan. “Hari ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara yang sebelumnya berstatus P-19. Kami telah bekerja maksimal melengkapi bukti-bukti agar proses hukum bagi para tersangka dapat segera berlanjut ke tahap persidangan,” ujar Ipda Ridwan Sunge.

Baca Juga:  Diskominfo Balut, Gelar Pertemuan Bersama Wartawan Bahas Kerja Sama Publikasi 2026

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah IL (26), AL (26), dan EM (51). Ketiganya diproses berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yang berbeda yang terbit pada bulan Januari dan Februari 2026. Meski berkas perkara kini berada di tangan jaksa, Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangkep di Salakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses penyerahan berkas berlangsung pada pukul 13.15 WITA, di mana Bripka Muh. Iksan, S.H., selaku penyidik menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada JPU, Dimas Arya, S.H. Pihak Kejaksaan akan meneliti kembali berkas-berkas tersebut selama beberapa hari ke depan. Jika dinyatakan lengkap secara menyeluruh, JPU akan menerbitkan surat P-21 sebagai tanda berkas siap untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Baca Juga:  Sulteng Bawa Pulang Enam Emas, Pada Kejurnas Wadokai Karate-Do 2026 Pekansari Bogor

Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko menambahkan bahwa penuntasan kasus ini menjadi prioritas utama institusi guna memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. Polri memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Menutup keterangannya, Polres Bangkep melalui Humas menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang mengancam keselamatan anak di lingkungan masing-masing. Situasi selama proses pelimpahan berkas di Kejari Banggai Laut terpantau berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Baca Juga:  Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, & Olahraga, Kab.Banggai Laut, IRSAN A. MAMMAK, S.Pd.,M.M. Mengucapkan: Dukung & Sukseskan Festival dan Kegiatan Adat Malabot Tumbe 2025.

Narasumber Utama:

1. Ipda Ridwan Sunge, S.H. (Kasi Humas Polres Bangkep)

2. AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Bangkep)

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *