banner 728x250

Lemah Penegasan Pencabutan Stiker Kendaraan Dinas Kesehatan PPKB Banggai Laut, Ingatkan Sanksi Pidana hingga Disiplin ASN

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – Selasa (07/04/2026)

Aksi pencabutan stiker pada kendaraan dinas operasional antar-jemput akseptor Keluarga Berencana (KB) milik Pemerintah Daerah Banggai Laut menuai sorotan serius. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.

Setiap kendaraan dinas wajib dilengkapi identitas resmi berupa stiker atau logo instansi. Keberadaan identitas tersebut bertujuan untuk memudahkan pengawasan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Pencabutan stiker tanpa izin resmi dapat ditafsirkan sebagai upaya menghilangkan identitas aset negara, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan,” ujarnya.

Potensi Sanksi Disiplin ASN
Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi terkait, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kepala BAPPERIDA Kab.Banggai Laut, AR.PANDEI. Mengucapkan: Dukung & Sukseskan Festival dan Kegiatan Adat Malabot Tumbe 2025. Festival Tumbe merupakan bagian Karisma Event Nusantara (KEN) 2025. Acara ini dilaksanakan jelang puncak Ritual Adat Sakral di 3 (tiga) Kabupaten Banggai: Banggai, Banggai Kepulauan, & Banggai Laut. Peringatan kegiatan adat yang dilaksanakan setiap tanggal 1 s/d 4 Desember.

Pelanggaran terhadap tata tertib penggunaan kendaraan dinas dapat berujung pada teguran tertulis, sanksi disiplin tingkat menengah, hingga pencabutan hak penggunaan fasilitas kendaraan dinas.

Ancaman Pidana Perusakan Barang
Selain sanksi administratif, tindakan pencabutan stiker juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana apabila menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Mengacu pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP, perusakan barang milik orang lain, termasuk aset negara, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perlindungan terhadap barang milik negara maupun fasilitas umum.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank & Pasar

Di tingkat daerah, penggunaan kendaraan dinas turut diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali) yang mewajibkan setiap kendaraan operasional memiliki identitas resmi serta digunakan sesuai peruntukannya.

Pentingnya Pengawasan Publik
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak, baik pengemudi maupun pengguna kendaraan dinas, untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

Identitas kendaraan dinas bukan sekadar atribut formalitas, melainkan instrumen transparansi agar masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan aset yang bersumber dari keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya koordinasi dan permintaan klarifikasi kepada pimpinan satuan kerja terkait belum mendapatkan tanggapan resmi.

Tim Redaksi CARDINALNews.co.id menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pencabutan stiker tersebut.

“Kendaraan dinas adalah aset negara, bukan milik pribadi yang dapat dimodifikasi secara sembarangan. Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas redaksi.

Baca Juga:  Momen Ramadhan: "SAT-POLAIRUD POLRES BANGKEP" Berbagi Kebahagiaan di Jalur Depan Pelabuhan Rakyat Balut

Penulis: Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *