banner 728x250

KEJATI SULTENG, TAHAN TIGA TERSANGKA KORUPSI PROYEK JALAN PARIGI MOUTONG, RUGIKAN NEGARA RP 3,8 MILIAR ‎

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Sulteng, CARDINALNews.co.id – Jumat, (21/11/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

‎Tiga tersangka yang ditahan adalah:

‎1. SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎2. IS, selaku penyedia (kontraktor) untuk pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong dan Gio–Tuladenggi.

‎3. NM, selaku penyedia (kontraktor) untuk pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

‎Dua tersangka, SA dan IS, ditahan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara tersangka NM ditahan di Lapas Perempuan Palu.

‎Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

‎ “pihak Kejati Sulteng”, dalam keterangannya menyatakan bahwa perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.

‎Kasus ini berfokus pada penyimpangan dalam pengerjaan tiga ruas jalan vital di Parimo, yakni:

‎• Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong.
‎• Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi.
‎• Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan berkomitmen akan menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur daerah.

‎Upaya Hukum dan Pengembalian Uang

‎Kejati Sulteng juga mencatat bahwa sebelumnya telah ada pengembalian kerugian negara yang masuk, termasuk pengembalian sebesar Rp 150 juta untuk proyek Jalan Pembuni–Berojong.

‎Sementara itu, kuasa hukum dari salah satu tersangka, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi kliennya dalam beberapa hari ke depan.

‎Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Kejati Sulteng pada Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut peran dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan Parimo ini. (Wendy Wardana)

Baca Juga:  Kabar Gembira! Banggai Laut Segera Miliki Gudang BULOG Sendiri ‎

Sumber: Rilis Medsos Kejati Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *